Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda