Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat direvisi. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. terjadi perubahan Perencanaan Kinerja Unit Kerja; dan b. terjadi perubahan kondisi kepegawaian yang signifikan. (3) Perubahan kondisi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b antara lain: a. perubahan jenis jabatan Pegawai; b. perubahan jenjang jabatan pejabat fungsional tertentu; c. alih tugas jabatan Pegawai; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau e. menjalani tugas belajar atau mengikuti pendidikan dan pelatihan paling singkat 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda