Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat direvisi.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. terjadi perubahan Perencanaan Kinerja Unit Kerja; dan
b. terjadi perubahan kondisi kepegawaian yang signifikan.
(3) Perubahan kondisi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b antara lain:
a. perubahan jenis jabatan Pegawai;
b. perubahan jenjang jabatan pejabat fungsional tertentu;
c. alih tugas jabatan Pegawai;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar atau mengikuti pendidikan dan pelatihan paling singkat 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
