Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan kondisi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b, revisi SKP harus dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal perubahan kondisi kepegawaian tersebut ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
(2) Revisi SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir SKP serta disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai.
Koreksi Anda
