Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tugas pokok jabatan pejabat Eselon I harus mengacu pada Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan organisasi.
(2) Kegiatan tugas pokok jabatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam Perencanaan Kinerja unit Eselon I sebagai sasaran kerja unit Eselon I.
(3) Sasaran kerja unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dioperasionalkan menjadi SKP pejabat Eselon I.
Koreksi Anda
