Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib melaksanakan tugas pokok jabatan sesuai dengan SKP yang telah disetujui dan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Selain melakukan tugas pokok jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pegawai dapat melakukan: a. tugas tambahan yang merupakan kegiatan pendukung tugas pokok jabatan yang dibebankan oleh Pejabat Penilai atau pimpinan; dan/atau b. kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi. (3) Dalam hal Pegawai melaksanakan tugas tambahan yang bukan di bawah kendali Pejabat Penilai, pimpinan yang menugaskan memberikan informasi kepada Pejabat Penilai mengenai kinerja Pegawai yang bersangkutan pada akhir penugasan. (4) Tugas tambahan dan kreatifitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan yang tidak direncanakan sebelumnya. (5) Tugas tambahan dan kreatifitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi bobot dan nilai.
Koreksi Anda