Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian capaian SKP dilakukan oleh Pejabat Penilai berdasarkan laporan Pelaksanaan Kinerja yang disampaikan oleh Pegawai.
(2) Penilaian capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember tahun berjalan.
(3) Dalam hal Pejabat Penilai tidak dapat melakukan penilaian dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penilaian dilakukan oleh Atasan Pejabat Penilai.
Koreksi Anda
