Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib melaporkan secara tertulis Pelaksanaan Kinerja disertai dengan SKP kepada Pejabat Penilai. (2) Laporan Pelaksanaan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. realisasi capaian SKP; b. penjelasan yang diperlukan atas realisasi capaian SKP; dan c. kendala yang dihadapi dalam realisasi capaian SKP.
Koreksi Anda