Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib melaporkan secara tertulis Pelaksanaan Kinerja disertai dengan SKP kepada Pejabat Penilai.
(2) Laporan Pelaksanaan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. realisasi capaian SKP;
b. penjelasan yang diperlukan atas realisasi capaian SKP; dan
c. kendala yang dihadapi dalam realisasi capaian SKP.
Koreksi Anda
