Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pegawai mendokumentasikan setiap pelaksanaan tugas jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban dari SKP yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
