Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Untuk pejabat fungsional tertentu, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 laporan pelaksanaan kinerja disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
