Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pejabat fungsional tertentu, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 laporan pelaksanaan kinerja disertai dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda