Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor di luar kemampuan Pegawai, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.
(2) Faktor di luar kemampuan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain bencana alam, keadaan darurat atau keadaan lain yang dinyatakan oleh pemerintah, hambatan yang ditimbulkan oleh mekanisme dari organisasi dan Target pekerjaaan tergantung pada pihak, Unit Kerja, dan/atau instansi lain.
Koreksi Anda
