Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tugas pokok jabatan bagi pejabat yang menduduki jabatan Eselon selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 www.djpp.kemenkumham.go.id mengacu pada Rencana Kerja Tahunan Unit Kerja Eselon Pejabat Penilai yang dijabarkan dalam Perencanaan Kinerja unit Eselon masing-masing secara berjenjang. (2) Sasaran kerja unit Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasionalkan menjadi SKP pejabat Eselon masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Pasal.id