Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-18-kp-05-02 Tahun 2011 tentang SASARAN KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tugas pokok jabatan bagi pejabat yang menduduki jabatan Eselon selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 www.djpp.kemenkumham.go.id
mengacu pada Rencana Kerja Tahunan Unit Kerja Eselon Pejabat Penilai yang dijabarkan dalam Perencanaan Kinerja unit Eselon masing-masing secara berjenjang.
(2) Sasaran kerja unit Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasionalkan menjadi SKP pejabat Eselon masing-masing.
Koreksi Anda
