Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
2. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
3. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum.
4. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
5. Pelaksana Bantuan Hukum adalah advokat yang berstatus sebagai pengurus Pemberi Bantuan Hukum dan/atau advokat, paralegal, dosen, dan/atau mahasiswa fakultas hukum yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum.
6. Panitia Pengawas Daerah adalah panitia yang melaksanakan pengawasan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.