Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Untuk dapat memberikan Bantuan Hukum, paralegal harus memenuhi syarat:
a. terdaftar pada salah satu Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi;
b. telah mengikuti pelatihan paralegal yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh:
1. Pemberi Bantuan Hukum;
2. perguruan tinggi;
3. lembaga swadaya masyarakat yang memberikan Bantuan Hukum;
atau
4. lembaga pemerintah yang menjalankan fungsinya di bidang hukum.
c. tunduk dan patuh terhadap kode etik pelayanan Bantuan Hukum paralegal yang dibuat oleh Pemberi Bantuan Hukum tempat paralegal tersebut terdaftar.
Koreksi Anda
