Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat memberikan Bantuan Hukum, mahasiswa harus memenuhi syarat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. terdaftar pada salah satu Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi; b. merupakan mahasiswa fakultas hukum atau fakultas syariah yang dibuktikan dengan kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku; c. telah lulus hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan/atau hukum acara tata usaha negara yang dibuktikan dengan fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir; dan d. telah mengikuti pelatihan paralegal yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh: 1. Pemberi Bantuan Hukum; 2. perguruan tinggi; 3. lembaga swadaya masyarakat yang memberikan Bantuan Hukum; atau 4. lembaga pemerintah yang menjalankan fungsinya di bidang hukum.
Koreksi Anda