Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penerima Bantuan Hukum mendapatkan pelayanan Bantuan Hukum yang tidak sesuai dengan standar pemberian Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum dapat melaporkan Pemberi Bantuan Hukum kepada Panitia Pengawas Daerah, dan/atau unit kerja pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kantor Wilayah.
(2) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum masih menerapkan pelayanan Bantuan Hukum yang tidak sesuai dengan standar pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerima Bantuan Hukum mengajukan permohonan kepada Menteri untuk menunjuk Pemberi Bantuan Hukum lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
