Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Menteri melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional mencairkan anggaran penanganan perkara dan/atau kegiatan setelah menerima permintaan anggaran dari Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
