Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan laporan pengelolaan anggaran program Bantuan Hukum dengan menggunakan pembukuan akuntansi paling sedikit: a. jurnal; b. buku besar; dan c. buku pengawasan kredit anggaran. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari sistem pelaporan pengelolaan anggaran dan kinerja Bantuan Hukum yang dikeluarkan dan dikelola oleh Menteri. (3) Dalam hal sistem pelaporan pengelolaan anggaran dan kinerja Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, Pemberi Bantuan Hukum menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan anggaran program Bantuan Hukum secara manual kepada Panitia Pengawas Daerah. (4) Formulir laporan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda