Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 1 (satu) orang sekretaris atau moderator; dan
c. 1 (satu) orang anggota.
(3) Keanggotaan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perwakilan dari unsur advokat, paralegal, dosen, dan/ atau mahasiswa fakultas hukum yang terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
