Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan Hukum untuk perkara tata usaha negara meliputi: a. membuat surat kuasa; www.djpp.kemenkumham.go.id b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum; c. memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses persidangan; d. membuat surat gugatan; e. mendaftarkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara; f. mendampingi dan/atau mewakili dalam proses dismisall, mediasi, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tata usaha negara; g. menyiapkan alat bukti dan menghadirkan saksi dan/atau ahli; h. membuat surat replik dan kesimpulan; dan/atau i. menyiapkan memori banding atau kasasi.
Koreksi Anda