Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Penelitian hukum dilakukan terhadap permasalahan Bantuan Hukum yang terjadi di wilayah Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Penelitian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di lakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum.
(3) Anggota panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) harus mengajukan proposal penelitian hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk melakukan penelitian hukum.
(4) Formulir proposal penelitian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
