Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus melampirkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b. surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau nama lainnya di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum; dan
c. dokumen yang berkenaan dengan perkara.
(2) Dokumen yang berkenaan dengan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan tahapan proses beracara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lainnya dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum.
(4) Surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lainnya di tempat tinggal Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
