Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) untuk Bantuan Hukum litigasi meliputi:
a. bukti penanganan perkara;
b. kuitansi pembayaran pengeluaran;
c. laporan keuangan penanganan kasus; dan
d. dokumentasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bukti penangan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk perkara pidana disesuaikan dengan tahapan pemeriksaan berupa:
a. surat kuasa;
b. bukti dan saksi pendukung sebagai seorang tersangka atau terdakwa;
c. pendapat hukum (legal opinion);
d. eksepsi atau keberatan;
e. pledoi atau pembelaan;
f. duplik;
g. memori banding atau kontra memori banding;
h. memori kasasi atau kontra memori kasasi; dan/atau
i. memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali.
(3) Bukti penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk perkara perdata disesuaikan dengan tahapan pemeriksaan berupa:
a. surat kuasa;
b. pendapat hukum (legal opinion);
c. somasi;
d. gugatan atau jawaban gugatan;
e. tawaran mediasi atau jawaban;
f. eksepsi atau replik;
g. kesimpulan;
h. memori banding atau kontra memori banding;
i. memori kasasi atau kontra memori kasasi; dan/atau
j. memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali.
(4) Bukti penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk perkara tata usaha negara disesuaikan dengan tahapan pemeriksaan berupa:
a. surat kuasa;
b. pendapat hukum (legal opinion);
c. somasi;
d. gugatan atau jawaban gugatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. eksepsi atau replik;
f. kesimpulan;
g. memori banding atau kontra memori banding;
h. memori kasasi atau kontra memori kasasi; dan/atau
i. memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali.
Koreksi Anda
