Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penyuluhan hukum harus memenuhi syarat: a. peserta penyuluhan hukum berjumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang, yang dibuktikan dengan daftar hadir; b. pelaksanaan penyuluhan hukum dilakukan dalam waktu paling singkat 2 x 60 (dua kali enam puluh) menit; c. lokasi penyuluhan hukum dilaksanakan di tempat kelompok orang miskin berada; dan d. materi yang disampaikan dalam bentuk bahan tertulis. (2) Laporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk notula dan laporan tertulis. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Formulir laporan penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda