Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pengajuan rencana anggaran Bantuan Hukum dilakukan dengan mengisi formulir proposal pengajuan anggaran yang paling sedikit memuat:
a. identitas Pemberi Bantuan Hukum;
b. nama program;
c. tujuan program;
d. deskripsi program;
e. target pelaksanaan;
f. output yang diharapkan;
g. jadwal pelaksanaan; dan
h. rincian biaya program.
Koreksi Anda
