Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penerapan standar Bantuan Hukum litigasi dan nonlitigasi; b. penerapan standar bagi Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum; dan c. kepatuhan pelaporan penyaluran anggaran sesuai dengan standar pelaporan keuangan. (3) Evaluasi pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda