Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat memberikan Bantuan Hukum, dosen harus memenuhi syarat: a. terdaftar pada salah satu Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi; dan b. berijazah sarjana di bidang hukum yang mengajar pada fakultas hukum atau fakultas syariah.
Koreksi Anda