Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Bantuan Hukum diajukan secara tertulis oleh calon Penerima Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pemohon Bantuan Hukum; dan
b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
(3) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh calon Penerima Bantuan Hukum secara langsung ke kantor Pemberi Bantuan Hukum pada hari kerja dan jam kerja.
(4) Dalam hal calon Penerima Bantuan Hukum tidak dapat datang langsung ke kantor Pemberi Bantuan Hukum, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh keluarga atau pihak lain dengan melampirkan surat kuasa.
Koreksi Anda
