Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Hukum yang diberikan kepada penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. membuat surat kuasa;
b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum;
c. membuat surat gugatan;
d. memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses di sidang pengadilan;
e. mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri;
f. mendampingi dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi;
g. mendampingi dan mewakili Penerima Bantuan Hukum saat pemeriksaan di sidang pengadilan;
h. menyiapkan dan menghadirkan alat bukti, saksi dan/atau ahli;
i. membuat surat replik dan kesimpulan; dan/atau
j. menyiapkan memori banding atau kasasi.
(2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. membuat surat kuasa;
b. gelar perkara di lingkungan organisasi Bantuan Hukum;
c. memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses persidangan;
d. mendampingi dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi;
e. membuat surat jawaban atas gugatan, duplik, dan kesimpulan;
f. mendampingi dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan;
g. menyiapkan dan menghadirkan alat bukti, saksi dan/atau ahli;
dan/atau
h. menyiapkan memori banding atau kasasi.
Koreksi Anda
