Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf g dilakukan guna meningkatkan pengetahuan hukum Penerima Bantuan Hukum untuk:
a. penanganan atau pemantauan kasus;
b. penyusunan permohonan atau gugatan; dan/atau
c. pelaporan kasus atau pendaftaran kasus.
(2) Jumlah peserta kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
(3) Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat disusun dalam sebuah laporan pelaksanaan kegiatan yang meliputi:
a. jenis keterampilan;
b. jumlah Penerima Bantuan Hukum; dan
c. jangka waktu kegiatan.
(4) Formulir laporan kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
