Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen hukum yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) untuk Bantuan Hukum non litigasi meliputi: a. surat kuasa; b. pendapat hukum (legal opinion); c. pelaporan atau pengaduan; d. somasi atau teguran; e. surat hearing atau audiensi; f. tawaran mediasi; dan g. akta perdamaian.
Koreksi Anda