Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Pemberi Bantuan Hukum. (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota. (3) Keanggotaan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. advokat; b. paralegal; www.djpp.kemenkumham.go.id c. dosen; dan/atau d. mahasiswa fakultas hukum, yang terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum. (4) Ketua panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah berpendidikan strata I di bidang hukum.
Koreksi Anda