Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak untuk masalah hukum perdata atau tata usaha negara. (2) Mediasi dilaksanakan paling banyak 4 (empat) kali pertemuan. (3) Setiap pertemuan mediasi harus dibuat berita acara mediasi yang ditandatangani para pihak. (4) Dalam hal pertemuan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai, laporan pelaksanaan kegiatan mediasi dibuat dalam bentuk tertulis. (5) Formulir laporan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda