Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Bantuan Hukum diberikan untuk kegiatan litigasi dan nonlitigasi.
(2) Besaran anggaran Bantuan Hukum ditentukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya.
Koreksi Anda
