Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat memberikan Bantuan Hukum, advokat harus memenuhi syarat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. terdaftar pada salah satu Pemberi Bantuan Hukum yang terakreditasi; b. tidak sedang menjalani hukuman pemberhentian sementara waktu atas pelanggaran kode etik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi induk; dan c. tidak sedang menjalani hukuman atas pelanggaran anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan/atau peraturan internal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Pemberi Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Pasal.id