Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Bantuan Hukum dalam perkara pidana terdiri atas: a. tersangka; dan/atau b. terdakwa. (2) Pemberi Bantuan Hukum dalam memberikan Bantuan Hukum untuk perkara pidana dimulai dari tahapan: a. penyidikan; b. penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan; dan/atau c. upaya hukum. (3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. membuat surat kuasa; b. melakukan gelar perkara untuk mendapatkan masukan; c. memeriksa dan membuat seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan; d. melakukan pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan; e. membuat eksepsi, duplik, dan pledoi guna kepentingan Penerima Bantuan Hukum; f. menghadirkan saksi dan/atau ahli; g. melakukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai dengan permintaan Penerima Bantuan Hukum; dan/atau h. membuat dokumen lain yang diperlukan.
Koreksi Anda