Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Panitia Pengawas Daerah memeriksa laporan pengelolaan anggaran program Bantuan Hukum.
(2) Hasil pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya laporan.
Koreksi Anda
