Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
2. Satuan Unit Organisasi Pengelola yang selanjutnya disebut SUOP adalah unit yang melaksanakan pengelolaan Kawasan Konservasi.
3. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
5. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
6. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
7. Pariwisata Alam Perairan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam perairan pada Kawasan Konservasi.
8. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
9. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
10. Perairan Darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah, kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai.
11. Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
12. Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat adalah setiap konstruksi yang terletak pada perairan di sisi darat dari garis air rendah, kecuali pada mulut sungai Perairan Darat baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Perairan Darat baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan.
13. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
14. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
15. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
16. Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi yang selanjutnya disingkat SIUPKK adalah izin tertulis yang harus dimiliki Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan Pariwisata Alam Perairan, Pembudidayaan Ikan, dan kegiatan lain di Kawasan Konservasi yang bersifat menetap di Kawasan Konservasi.
17. Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan di Kawasan Konservasi yang selanjutnya disingkat TDKPIKK adalah tanda masuk yang harus dimiliki Pelaku Usaha untuk melakukan Penangkapan Ikan yang bersifat menetap di Kawasan Konservasi.
18. Karcis Masuk adalah bukti pembayaran yang menunjukan legalitas untuk berkegiatan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi.
19. Tanda Masuk adalah bukti pembayaran yang menunjukan legalitas untuk berkegiatan Penelitian dan Pendidikan di Kawasan Konservasi.
20. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan.
21. Pembudidaya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
22. Petambak Garam Kecil adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.
23. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
25. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan pelindungan lingkungan laut.
(1) Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b berupa bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi:
a. perikanan;
b. pelayaran;
c. perhubungan darat;
d. telekomunikasi;
e. pengamanan sempadan di Perairan Darat;
f. instalasi ketenagalistrikan;
g. pengumpulan data dan Penelitian;
h. penyediaan sumber daya air;
i. pemanfaatan air selain energi;
j. kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan
k. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
(2) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pelabuhan perikanan;
b. alat Penangkapan ikan yang bersifat statis dan/atau alat bantu Penangkapan ikan; dan
c. alat pengolahan ikan secara terapung.
(3) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa sarana dan fasilitas terkait navigasi pelayaran.
(4) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi perhubungan darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf c berupa jembatan.
(5) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kabel telekomunikasi.
(6) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pengamanan sempadan di Perairan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi:
a. krib (groin);
b. pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut;
c. revetment;
d. tanggul; dan
e. pemecah gelombang (breakwater).
(7) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. pembangkit listrik energi gelombang;
b. pembangkit listrik tenaga bayu;
c. pembangkit listrik tenaga surya terapung;
d. pembangkit listrik energi pasang surut;
e. pembangkit listrik energi arus;
f. kapal pembangkit listrik (mobile power plant) yang bersifat menetap;
g. bangunan penyangga kabel saluran udara;
h. kabel saluran udara;
i. kabel listrik bawah air;
j. fasilitas penunjang instalasi ketenagalistrikan; dan
k. instalasi ketenagalistrikan lainnya.
(8) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pengumpulan data dan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. alat pengumpulan data Perairan Darat;
b. bangunan Penelitian sumber daya ikan; dan
c. bangunan Penelitian.
(9) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berupa instalasi penyediaan air bersih.
(10) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pemanfaatan air selain energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. instalasi pengolahan air untuk air minum; dan
b. instalasi pengolahan air untuk kegiatan industri.
(1) Persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diterbitkan terhadap kegiatan di Kawasan Konservasi yang dilakukan oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. lembaga Penelitian;
d. lembaga Pendidikan;
e. kelompok masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan/atau
f. SUOP.
(2) Persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk kegiatan pendirian dan/atau penempatan:
a. Bangunan dan Instalasi di Laut; dan/atau
b. Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat.
(3) Persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberikan apabila:
a. berada pada zona yang diperuntukkan;
b. berada di luar lokasi Penangkapan Ikan;
c. berada di luar lokasi usaha eksisting;
d. berada di luar lokasi aktivitas Pariwisata Alam Perairan eksisting;
e. berada di luar alur migrasi biota dilindungi;
f. berada dalam area yang telah memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
g. luas bangunan dan instalasi paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari luas area yang telah memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
h. persentase tutupan karang hidup dan lamun di area bangunan dan instalasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari luas karang hidup dan lamun dalam luas area yang akan dilaksanakan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan/atau instalasi; dan/atau
i. persentase tutupan mangrove di area bangunan dan instalasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dan/atau kerapatan maksimal 1.000 (seribu) pohon per hektar dari luas mangrove dalam luas area yang akan dilaksanakan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan/atau instalasi.
(4) Persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(5) Pemegang persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban:
a. melakukan pemeliharaan bangunan dan/atau instalasi;
b. melaksanakan pembangunan bangunan dan/atau instalasi sesuai dengan standar pendirian dan/atau penempatan bangunan dan/atau instalasi;
c. menyediakan tempat penampungan sampah dan/atau pengolahan limbah;
d. menyediakan infrastruktur informasi untuk penggunaan dan/atau operasionalisasi bangunan dan/atau instalasi di Kawasan Konservasi;
e. turut serta bersama SUOP dalam upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kawasan Konservasi;
f. menggunakan tenaga kerja sekitar Kawasan Konservasi dalam proses pembangunan dan operasionalisasi bangunan dan/atau instalasi;
g. melakukan kemitraan dengan SUOP; dan
h. menyampaikan laporan setiap tahun kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(6) Gubernur berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf h menyampaikan laporan kepada Menteri.
(7) Pemegang persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b berupa bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi:
a. perikanan;
b. pelayaran;
c. perhubungan darat;
d. telekomunikasi;
e. pengamanan sempadan di Perairan Darat;
f. instalasi ketenagalistrikan;
g. pengumpulan data dan Penelitian;
h. penyediaan sumber daya air;
i. pemanfaatan air selain energi;
j. kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan
k. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
(2) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pelabuhan perikanan;
b. alat Penangkapan ikan yang bersifat statis dan/atau alat bantu Penangkapan ikan; dan
c. alat pengolahan ikan secara terapung.
(3) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa sarana dan fasilitas terkait navigasi pelayaran.
(4) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi perhubungan darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf c berupa jembatan.
(5) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kabel telekomunikasi.
(6) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pengamanan sempadan di Perairan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi:
a. krib (groin);
b. pengarah arus aliran sungai dan arus pasang surut;
c. revetment;
d. tanggul; dan
e. pemecah gelombang (breakwater).
(7) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. pembangkit listrik energi gelombang;
b. pembangkit listrik tenaga bayu;
c. pembangkit listrik tenaga surya terapung;
d. pembangkit listrik energi pasang surut;
e. pembangkit listrik energi arus;
f. kapal pembangkit listrik (mobile power plant) yang bersifat menetap;
g. bangunan penyangga kabel saluran udara;
h. kabel saluran udara;
i. kabel listrik bawah air;
j. fasilitas penunjang instalasi ketenagalistrikan; dan
k. instalasi ketenagalistrikan lainnya.
(8) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pengumpulan data dan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. alat pengumpulan data Perairan Darat;
b. bangunan Penelitian sumber daya ikan; dan
c. bangunan Penelitian.
(9) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berupa instalasi penyediaan air bersih.
(10) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi pemanfaatan air selain energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. instalasi pengolahan air untuk air minum; dan
b. instalasi pengolahan air untuk kegiatan industri.