Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) Tanda Masuk Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d diterbitkan untuk kegiatan Penelitian di dalam Kawasan Konservasi.
(2) Tanda Masuk Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:
a. perorangan; dan/atau
b. kapal Penelitian atau ekspedisi.
(3) Tanda Masuk Penelitian yang dikenakan terhadap perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku untuk jangka waktu:
a. sampai dengan 1 (satu) bulan;
b. lebih dari 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan; dan
c. lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan.
(4) Tanda Masuk Penelitian yang dikenakan per kapal per hari terhadap kapal Penelitian atau ekspedisi.
(5) Pemegang Tanda Masuk Penelitian berkewajiban untuk:
a. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Penelitian kepada Kepala SUOP sebelum berakhirnya masa berlaku Tanda Masuk Penelitian; dan
b. menyampaikan laporan akhir kegiatan kepada Kepala SUOP paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa berlaku Tanda Masuk Penelitian.
(6) Pemegang Tanda Masuk Penelitian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
