Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) Tanda Masuk Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diterbitkan berdasarkan surat permohonan yang memuat informasi:
a. nama peneliti;
b. nama penanggung jawab;
c. nama institusi;
d. lokasi Kawasan Konservasi;
e. asal institusi;
f. alamat institusi;
g. nomor telepon institusi Penelitian;
h. email institusi Penelitian;
i. judul Penelitian;
j. tujuan Penelitian;
k. uraian singkat Penelitian;
l. tanggal mulai dan selesainya Penelitian;
m. kewarganegaraan penanggung jawab;
n. nomor telepon penanggung jawab;
o. kewarganegaraan peneliti;
p. asal negara peneliti; dan
q. sarana yang digunakan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a. proposal Penelitian;
b. keputusan/surat persetujuan klirens etik riset dari lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi;
c. izin peneliti asing dari lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi, dalam hal melibatkan peneliti asing;
d. identitas diri penanggung jawab yang masih berlaku;
e. identitas diri peneliti yang masih berlaku; dan
f. surat pernyataan kesanggupan untuk:
1. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Penelitian kepada Kepala SUOP sebelum berakhirnya masa berlaku Tanda Masuk Penelitian; dan
2. menyampaikan laporan akhir kegiatan kepada Kepala SUOP paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa berlaku Tanda Masuk Penelitian.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menugaskan SUOP untuk melakukan verifikasi.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(6) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a Pemohon harus membayar PNBP atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Berdasarkan pembayaran PNBP atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), SUOP menerbitkan Tanda Masuk Penelitian.
(8) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan kepada pemohon dengan disertai alasan.
Koreksi Anda
