Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
Penyediaan sarana dan/atau penyewaan peralatan dan jasa Pariwisata Alam Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 2 berupa usaha:
a. wisata selam;
b. wisata snorkeling;
c. wisata pancing;
d. wisata selancar;
e. wisata tontonan;
f. wisata perahu layar;
g. wisata dan/atau olahraga permukaan air lainnya; dan
h. wisata menginap di atas kapal.
Koreksi Anda
