Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan sarana dan/atau penyewaan peralatan dan jasa Pariwisata Alam Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 2 berupa usaha: a. wisata selam; b. wisata snorkeling; c. wisata pancing; d. wisata selancar; e. wisata tontonan; f. wisata perahu layar; g. wisata dan/atau olahraga permukaan air lainnya; dan h. wisata menginap di atas kapal.
Koreksi Anda