Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diterbitkan berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan:
a. surat permohonan;
b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
c. Persetujuan Lingkungan;
d. proposal; dan
e. pakta integritas.
(3) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Proposal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat:
a. tujuan;
b. lokasi;
c. metode;
d. sarana;
e. analisa kondisi lingkungan Kawasan Konservasi;
f. rencana tata letak dan detil desain;
g. rencana pengelolaan lingkungan dan sosial budaya ekonomi sekitar:
h. pelaksana kegiatan;
i. waktu pelaksanaan kegiatan; dan
j. pendanaan/pembiayaan.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya membentuk tim untuk melakukan verifikasi.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melibatkan pakar.
(7) Tim menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(8) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan:
a. persetujuan; atau
b. penolakan, kegiatan di Kawasan Konservasi.
(9) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b disampaikan kepada pemohon dengan disertai alasan.
Koreksi Anda
