Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diterbitkan terhadap kegiatan di Kawasan Konservasi yang dilakukan oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. lembaga Penelitian;
d. lembaga Pendidikan;
e. kelompok masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan/atau
f. SUOP.
(2) Persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk kegiatan pendirian dan/atau penempatan:
a. Bangunan dan Instalasi di Laut; dan/atau
b. Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat.
(3) Persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberikan apabila:
a. berada pada zona yang diperuntukkan;
b. berada di luar lokasi Penangkapan Ikan;
c. berada di luar lokasi usaha eksisting;
d. berada di luar lokasi aktivitas Pariwisata Alam Perairan eksisting;
e. berada di luar alur migrasi biota dilindungi;
f. berada dalam area yang telah memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
g. luas bangunan dan instalasi paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari luas area yang telah memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
h. persentase tutupan karang hidup dan lamun di area bangunan dan instalasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari luas karang hidup dan lamun dalam luas area yang akan dilaksanakan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan/atau instalasi; dan/atau
i. persentase tutupan mangrove di area bangunan dan instalasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dan/atau kerapatan maksimal 1.000 (seribu) pohon per hektar dari luas mangrove dalam luas area yang akan dilaksanakan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan/atau instalasi.
(4) Persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(5) Pemegang persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban:
a. melakukan pemeliharaan bangunan dan/atau instalasi;
b. melaksanakan pembangunan bangunan dan/atau instalasi sesuai dengan standar pendirian dan/atau penempatan bangunan dan/atau instalasi;
c. menyediakan tempat penampungan sampah dan/atau pengolahan limbah;
d. menyediakan infrastruktur informasi untuk penggunaan dan/atau operasionalisasi bangunan dan/atau instalasi di Kawasan Konservasi;
e. turut serta bersama SUOP dalam upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kawasan Konservasi;
f. menggunakan tenaga kerja sekitar Kawasan Konservasi dalam proses pembangunan dan operasionalisasi bangunan dan/atau instalasi;
g. melakukan kemitraan dengan SUOP; dan
h. menyampaikan laporan setiap tahun kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(6) Gubernur berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf h menyampaikan laporan kepada Menteri.
(7) Pemegang persetujuan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
