Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) SIUPKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat difasilitasi penerbitannya oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya kepada Pembudidaya Ikan Kecil dan Petambak Garam Kecil yang melakukan kegiatan berusaha di Kawasan Konservasi.
(2) TDKPIKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat difasilitasi penerbitannya oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya kepada Nelayan Kecil yang melakukan kegiatan berusaha di Kawasan Konservasi.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) terdiri atas:
a. pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Pembudidaya Ikan Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pendampingan pelayanan Perizinan Berusaha kepada Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil.
Koreksi Anda
