Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berupa bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi: a. perikanan; b. pergaraman; c. pelayaran; d. perhubungan darat; e. telekomunikasi; f. pengamanan pantai; g. instalasi ketenagalistrikan; h. pengumpulan data dan Penelitian; i. penyediaan sumber daya air; j. pemanfaatan air laut selain energi; k. kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan l. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. (2) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pelabuhan perikanan; b. alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan/atau alat bantu penangkapan ikan; c. alat pengolahan ikan secara terapung; dan d. terumbu buatan. (3) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda