Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a berupa bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi:
a. perikanan;
b. pergaraman;
c. pelayaran;
d. perhubungan darat;
e. telekomunikasi;
f. pengamanan pantai;
g. instalasi ketenagalistrikan;
h. pengumpulan data dan Penelitian;
i. penyediaan sumber daya air;
j. pemanfaatan air laut selain energi;
k. kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan
l. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
(2) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pelabuhan perikanan;
b. alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan/atau alat bantu penangkapan ikan;
c. alat pengolahan ikan secara terapung; dan
d. terumbu buatan.
(3) Bangunan dan/atau instalasi dengan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
