Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi nasional.
(2) Kepala dinas melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi daerah.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi pemanfaatan Kawasan Konservasi.
Koreksi Anda
