Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diterbitkan untuk kegiatan Pendidikan di dalam Kawasan Konservasi. (2) Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap Setiap Orang dari: a. institusi Pendidikan INDONESIA; dan b. institusi Pendidikan asing. (3) Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap kegiatan Pendidikan yang: a. dilakukan oleh satuan Pendidikan atau lembaga penyelenggara Pendidikan formal dan unit kerja kementerian/lembaga yang memiliki tugas Pendidikan dan pelatihan, atau pemerintah daerah; dan b. bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan peserta didik tentang konservasi. (4) Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan per orang per hari.
Koreksi Anda