Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diterbitkan untuk kegiatan Pendidikan di dalam Kawasan Konservasi.
(2) Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap Setiap Orang dari:
a. institusi Pendidikan INDONESIA; dan
b. institusi Pendidikan asing.
(3) Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap kegiatan Pendidikan yang:
a. dilakukan oleh satuan Pendidikan atau lembaga penyelenggara Pendidikan formal dan unit kerja kementerian/lembaga yang memiliki tugas Pendidikan dan pelatihan, atau pemerintah daerah; dan
b. bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan peserta didik tentang konservasi.
(4) Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan per orang per hari.
Koreksi Anda
