Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) SIUPKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan berusaha di Kawasan Konservasi.
(2) SIUPKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan untuk kegiatan:
a. Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berupa penempatan infrastruktur budidaya perikanan;
b. Pariwisata Alam Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang meliputi:
1. penyediaan infrastruktur Pariwisata Alam Perairan; dan/atau
2. penyediaan sarana dan/atau penyewaan peralatan dan jasa Pariwisata Alam Perairan;
dan
c. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dan pemanfaatan air laut selain energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf f berupa kegiatan lain di Kawasan Konservasi yang bersifat menetap.
(3) SIUPKK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh lembaga Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online single submission)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
