Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan di Kawasan Konservasi dilakukan untuk kegiatan:
a. Penangkapan Ikan;
b. Pembudidayaan Ikan;
c. Pariwisata Alam Perairan;
d. Penelitian dan Pendidikan;
e. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi;
f. pemanfaatan air laut selain energi;
g. transportasi perairan; dan
h. pelaksanaan adat istiadat dan ritual keagamaan.
(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki perizinan pemanfaatan di kawasan konservasi yang terdiri atas:
a. Perizinan Berusaha;
b. perizinan nonberusaha;
c. Karcis Masuk;
d. Tanda Masuk Penelitian; atau
e. Tanda Masuk Pendidikan.
(3) Kewajiban memiliki perizinan pemanfaatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h.
(4) Perizinan pemanfaatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan mempertimbangkan:
a. daya dukung;
b. kebutuhan pengelolaan; dan/atau
c. keadaan kahar yang ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/instansi yang berwenang atau yang ditentukan oleh pengelola kawasan.
(5) Setiap Orang yang melakukan kegiatan di Kawasan Konservasi dan tidak memiliki perizinan pemanfaatan di Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
