Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Masuk Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diterbitkan berdasarkan surat permohonan yang memuat informasi: a. nama peserta didik; b. nama penanggungjawab; c. nama institusi Pendidikan; d. lokasi Kawasan Konservasi; e. asal institusi Pendidikan; f. alamat institusi Pendidikan; g. nomor telepon institusi Pendidikan; h. email institusi Pendidikan; i. tujuan Pendidikan; j. uraian singkat Pendidikan; k. tanggal mulai dan selesainya kegiatan; l. kewarganegaraan penanggung jawab; m. nomor telepon penanggung jawab; n. kewarganegaraan peserta didik; dan o. asal negara peserta didik. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan identitas diri penanggung jawab yang masih berlaku. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menugaskan SUOP untuk melakukan verifikasi (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. persetujuan; atau b. penolakan. (6) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Pemohon harus membayar PNBP atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Berdasarkan pembayaran PNBP atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), SUOP menerbitkan Tanda Masuk Pendidikan. (8) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan kepada pemohon dengan disertai alasan.
Koreksi Anda