Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan infrastruktur budidaya perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui pendirian dan/atau penempatan: a. Bangunan dan Instalasi di Laut; atau b. Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat, untuk fungsi perikanan budidaya. (2) Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. karamba jaring apung; b. struktur budidaya laut; dan c. instalasi pengambilan air laut untuk budidaya ikan. (3) Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat untuk fungsi perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. karamba; b. struktur budidaya termasuk pengelolaan air limbah; dan c. instalasi pengambilan dan buangan air untuk budi daya ikan.
Koreksi Anda