Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi
Teks Saat Ini
(1) Penempatan infrastruktur budidaya perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui pendirian dan/atau penempatan:
a. Bangunan dan Instalasi di Laut; atau
b. Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat, untuk fungsi perikanan budidaya.
(2) Bangunan dan Instalasi di Laut untuk fungsi perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. karamba jaring apung;
b. struktur budidaya laut; dan
c. instalasi pengambilan air laut untuk budidaya ikan.
(3) Bangunan dan Instalasi di Perairan Darat untuk fungsi perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. karamba;
b. struktur budidaya termasuk pengelolaan air limbah; dan
c. instalasi pengambilan dan buangan air untuk budi daya ikan.
Koreksi Anda
